Implementasi Kurikulum 2013 Tidak Harus Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah

Implementasi Kurikulum 2013 Tidak Harus Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah

PILKOM, - Mendikbud, Mohammad Nuh menegaskan, implementasi Kurikulum 2013 tidak mengharuskan perbaikan sarana dan prasarana sekolah. 
Sehingga, katanya, apapun keadaan sekolah tidak berpengaruh terhadap penerapan kurikulum baru yang akan dimulai pertengahan Juli tahun ini.
“Meski bangkunya hanya lima atau sepuluh, tidak mempengaruhi kurikulum. Karena kurikulum tidak mengharuskan adanya perbaikan sarana dan prasarana,” kata Nuh saat berdialog dengan Majelis Pendidikan Kristen se-Indonesia, Jum’at (15/3) di SMA BPK Penabur Jakarta.
Pernyataan Nuh itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan dari sebagian pihak yang mengaitkan masalah penerapan kurikulum baru dengan masih belum meratanya kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah tertentu.
Menurut Nuh, Kurikulum 2013 dirancang untuk memperbaiki kompetensi, di mana terdapat empat standar kompetensi yang diperbaiki. Yaitu, standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian atau evaluasi.
Selanjutnya, ia membandingkan perbedaannya dengan Kurikulum KTSP yang kompetensinya berdasarkan mata pelajaran. 
Pada Kurikulum 2013, kata dia, pola pikir tersebut diubah, yaitu output ditentukan dahulu, baru kemudian ditentukan apa saja kompetensi isi dan proses yang dibutuhkan.
“Karena, dari berbagai sumber tentang metodologi, selalu dikatakan bahwa output tidak pernah sejajar dengan proses. Output itu pasti setelah proses,” ujarnya.
Meski demikian, ungkap Nuh, kehadiran Kurikulum 2013 tidak akan mengurangi usaha pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana di sekolah. Begitu pula, tuturnya, kualitas guru pun harus ditingkatkan.
“Standar-standar pendidikan yang lain tetap diperkuat. Kalau meningkatkan kualitas guru dengan melakukan pelatihan-pelatihan, kalau peningkatan kualitas sarana dan prasarana salah satunya dengan program rehab sekolah,” tuturnya.
Mantan Rektor ITS ini menambahkan, pada Kurikulum 2013, guru tidak lagi dibebani untuk membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau silabus. 
Hal itu tak lain, kata dia, bertujuan agar dapat memaksimalkan potensi guru dalam menyampaikan pelajaran kepada siswa.
Tugas pembuatan RPP atau silabus, kata mantan Menkominfo ini, akan diambil alih oleh pemerintah, sehingga guru tidak direpotkan lagi.
Namun demikian, kata dia, pengambilalihan tugas tersebut bukan berarti memotong kreatifitas guru. Karena silabus yang dirancang pemerintah, jelasnya, merupakan satuan  minimal yang masih bisa dikembangkan oleh masing-masing guru. 
0 Comments
Tweets
Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Sesuai dengan Postingan di Atas. Jangan Out Of Topic.

Kode Warna