Implementasi Kurikulum 2013 Tidak Harus Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah
Implementasi Kurikulum 2013 Tidak Harus Perbaiki Sarana dan Prasarana Sekolah
PILKOM, - Mendikbud, Mohammad Nuh menegaskan, implementasi Kurikulum 2013 tidak
mengharuskan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
Sehingga, katanya,
apapun keadaan sekolah tidak berpengaruh terhadap penerapan kurikulum baru yang
akan dimulai pertengahan Juli tahun ini.
“Meski bangkunya hanya lima atau sepuluh,
tidak mempengaruhi kurikulum. Karena kurikulum tidak mengharuskan adanya
perbaikan sarana dan prasarana,” kata Nuh saat berdialog dengan Majelis Pendidikan
Kristen se-Indonesia, Jum’at
(15/3) di SMA BPK Penabur Jakarta.
Pernyataan Nuh itu disampaikan
untuk menanggapi pertanyaan dari sebagian pihak yang mengaitkan masalah penerapan
kurikulum baru dengan masih belum meratanya kesiapan sarana dan prasarana yang dimiliki
sekolah tertentu.
Menurut Nuh, Kurikulum
2013 dirancang untuk memperbaiki kompetensi, di mana terdapat empat standar
kompetensi yang diperbaiki. Yaitu, standar kompetensi lulusan, standar isi,
standar proses, dan standar penilaian atau evaluasi.
Selanjutnya, ia
membandingkan perbedaannya dengan Kurikulum KTSP yang kompetensinya berdasarkan
mata pelajaran.
Pada Kurikulum 2013,
kata dia, pola pikir tersebut diubah, yaitu output ditentukan dahulu, baru
kemudian ditentukan apa saja kompetensi isi dan proses yang dibutuhkan.
“Karena, dari berbagai
sumber tentang metodologi, selalu dikatakan bahwa output tidak pernah sejajar
dengan proses. Output itu pasti setelah proses,” ujarnya.
Meski demikian, ungkap Nuh, kehadiran Kurikulum 2013 tidak akan
mengurangi usaha pemerintah untuk memperbaiki sarana dan prasarana di sekolah. Begitu pula, tuturnya, kualitas guru pun harus
ditingkatkan.
“Standar-standar pendidikan yang lain tetap diperkuat.
Kalau meningkatkan kualitas guru dengan melakukan pelatihan-pelatihan, kalau
peningkatan kualitas sarana dan prasarana salah satunya dengan program rehab
sekolah,” tuturnya.
Mantan Rektor ITS ini
menambahkan, pada Kurikulum 2013, guru tidak lagi dibebani untuk membuat
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau silabus.
Hal itu tak lain, kata
dia, bertujuan agar dapat memaksimalkan potensi guru dalam menyampaikan
pelajaran kepada siswa.
Tugas pembuatan RPP
atau silabus, kata mantan Menkominfo ini, akan diambil alih oleh pemerintah,
sehingga guru tidak direpotkan lagi.
Namun demikian, kata
dia, pengambilalihan tugas tersebut bukan berarti memotong kreatifitas guru. Karena
silabus yang dirancang pemerintah, jelasnya, merupakan satuan minimal yang masih bisa dikembangkan oleh
masing-masing guru.